Rabu, 06 Februari 2013

BIMBIM : HAMPIR 50 PERSEN POLISI SLANKERS

Quote:

Quote: JAKARTA, KOMPAS.com â?? Setelah bertahun-tahun konsernya kerap dihadang perizinan, grup musik Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Slank bersama tim pengacara publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurus Tandur (Maju Terus Pantang Mundur) mengajukan permohonan judical review UU Kepolisian terlebih soal ketentuan izin keramaian, Rabu (6/2/2013).

Bimbim mengaku sudah sejak tahun 2008 grup musik Slank kerap kesulitan mengantongi izin konser. Dengan alasan atau bahkan tidak ada alasan sama sekali, tiba-tiba konser mereka urung digelar lantaran tak dapat lampu hijau dari pihak kepolisian. Kejadian itu, terang Bimbim, makin sering terjadi setelah Slank menjadi duta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kasus "Cicak vs Buaya" mencuat.

"Dari 2008 itu, kami pernah dilarang di Bekasi, sebelum jadi duta KPK. Sejak 2008, beberapa kali. Akhir tahun ini, sempat berturut-turut dari mulai November sampai sekarang," kata Bimbim di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Langkah ditempuhnya, terang Bimbim, bukan untuk memusuhi polisi. "Kita bukan memusuhi polisi, ini dinamika demokrasi. Berhak bertanya, mengajukan keberatan, mudah-mudahan enggak salah paham. Hampir 50 persen polisi Slankers juga, teman-teman kita juga," tambah Bimbim.

Hal senada disampaikan sang vokalis, Kaka. Menurutnya, tidak semua tempat melarang Slank untuk konser. Bahkan, beberapa di antaranya mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian. "Enggak seluruh Indonesia kita dilarang, malah ada yang dapat support dari kepolisian setempat," kata Kaka.

Meski begitu, mereka tetap memperjuangkan pendapatnya. Slank ingin Pasal 15 Ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nom0r 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dicabut agar memuluskan langkah mereka untuk mengadakan konser.


Polisi itu banyaknya Dangduters BIM

loungemadness 06 Feb, 2013


-
Source: http://www.kaskus.co.id/thread/5112641feb74b4926c000002/bimbim--hampir-50-persen-polisi-slankers?goto=newpost
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar